Dianggap Menistakan Agama, Lina Mukherjee Dilaporkan Ke Polda Sumsel


Bollywood ID. Selebriti TikTok, Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan nama Lina Mukherjee, kini namanya tengah menjadi sorotan, usai dirinya memamerkan makanan haram, Babi yang dikonsumsinya melalui akun media sosial pribadinya. 

Dengan penuh percaya diri, Lina membuat konten makan daging babi yang dibagikannya melalui akun TikTok pribadinya. Akibat aksinya yang dinilai sengaja itu pun, langsung membuat wanita berusia 32 tahun itu banjir hujatan dan komentar pedas dari sejumlah warganet. 

Tak hanya itu, Influencer asal Palembang itu, kini juga telah dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel), terkait kasus penistaan agama oleh Advokat sekaligus pendakwah, Ustadz M. Syarif Hidayat. 

Ustadz M Syarif membuat laporan polisi terhadap Lina Mukherjee pada Rabu (15/3/2023), karena Lina dianggap telah membuat konten makan kulit babi sambil baca Bismillah.  

"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin yang melaporkan kemarin," kata Ustadz M Syarif Hidayat, seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (18/3/2023). 

Hal tersebut dibenarkan oleh Wadirkrimsus AKBP Putu Yudha. Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. AKBP Putu mengatakan, bahwa laporan tersebut merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilimpahkan dari Krimum Polda Sumsel. 

"Benar, kami ada menerima dumas dari Krimum, selanjutnya akan kami dalami kasus ini," kata AKBP Putu. 

Sebelumnya, influencer Lina Mukhrejee penasaran dengan rasa kriuk babi. Dalam video itu, dia mencicipi kriuk babi dengan mengucap Basmalah.

"Jadi, hari ini rukun iman sudah aku langgar ha ha ha, sudah pasti nih kartu keluargaku dicabut," kata Lina dalam video tersebut. 

Hingga saat ini, video tersebut sudah ditonton lebih dari 2.4 juta dan mendapatkan 31 ribu lebih komentar.[Melaty Tagore]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak