INDIA CABUT STATUS OTONOMI JAMMU - KASHMIR, PAKISTAN LARANG FILM BOLLYWOOD BEREDAR


Muncul banyak ketegangan antara India dan Pakistan sejak Pasal 370 dan Pasal 35A dicabut. Menteri Dalam Negeri Amit Shah, awal pekan ini mengumumkan bahwa pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi telah memutuskan untuk mencabut Pasal 370 Konstitusi yang memberikan status otonomi khusus untuk Jammu dan Kashmir. 
Di bawah undang-undang yang diusulkan Amit Shah diperkenalkan di Rajya Sabha pada 5 Agustus pukul 11 ​​pagi. Dia mengatakan bahwa Jammu dan Kashmir sekarang akan menjadi Wilayah Persatuan sekarang dengan badan legislatif, dan bukan negara. Sementara, Ladakh akan menjadi Wilayah Teritori tanpa undang-undang.

Setelah pengumuman itu, Pakistan mengumumkan bahwa mereka akan melarang semua film-film India beredar di negara itu. Pengumuman ini dibuat oleh Asisten khusus Perdana Menteri untuk Informasi dan Penyiaran, Firdous Ashiq Cloud. 
Di luar Parlemen Pakistan, Cloud berbicara kepada media dan mengatakan bahwa suatu kebijakan sedang diambil untuk melarang semua konten India di Pakistan.
Sesuai laporan, pelarangan film-film India muncul setelah Pasal 370 dihapus. Ini adalah bagian dari langkah Pakistan untuk menurunkan hubungan diplomatik dan budaya dengan negara tetangganya, India.
Tak hanya berimbas pada film, akibat dicabutnya otonomi khusus Jammu-Kashmir oleh India, hubungan kedua negara itu makin meruncing. Bahkan kabarnya, Pakistan juga telah memanggil pulang Dubesnya di New Delhi, sekaligus mengusir Dubes India dari Islamabad. (Melaty Tagore)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak